Pergub ini mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena kerap dipakai untuk melakukan pengguauran paksa sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI.
Usai didesak berkali-kali, Pemprov DKI pun telah berupaya untuk mencabut pergub tersebut. Sebelum masa jabatan Anies berakhir beberapa bulan lalu, Pergub 207/2016 dibawa ke Kemendagri untuk difasilitasi terkait pencabutan. Namun, perkembangan terbaru, pergub itu dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengucapkan pengembalian surat permohonan pencabutan pergub diserahkan sejak 14 Oktober 2022. Benny menjelaskan, pergub ini belum bisa dicabut karena DKI belum memiliki atura pengganti mengenai penanganan atas penggunaan tanah tanpa izin.
“Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya,” jelas Benny.
“Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut,” lanjutnya. (pin)