Namun Hengki tetap mengizinkan acara musik, jika digelar di sebuah ruangan indoor, dan penjualan tiketnya harus sesuai dengan kapasitas yang ada.
“Kecuali pengajuan di tempat gedung tertutup, dia menjual tiket berapa, kapasitas berapa dia tahu. Dia tidak boleh menjual tiket lebih dari kapasitas yang ada,” ungkapnya.
Diketahui dalam waktu dekat akan diselenggarakan acara musik di salah satu mal di Bekasi. Festival tahunan itu biasanya digelar di lapangan terbuka.
Kendati acara musik itu akan dihelat pada 5-6 November 2022, Hengki belum menerima perizinan konser tersebut. “Belum ada pemberitahuan, kalau pun ada kita sarankan untuk tidak di luar. Tapi di dalam gedung,” kata Hengki.
Kapolrestro Kota Bekasi itu menegaskan, jika konser tersebut tetap digelar di lapangan terbuka, pihaknya secara tegas akan membubarkan. “Intinya saya tidak akan izinkan kalo di luar gedung. Kalau ada tentu saya akan bubarkan,” tegas Kombes Hengki. (Joesvicar Iqbal)