Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksinya telah dilakukan hingga lebih dari 2 kali di sejumlah titik di Jakarta Timur. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan motor hasil curiannya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. Kini aparat polisi masih mendalami kasus perampokan tersebut, guna mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. (Joesvicar Iqbal)