IPOL.ID – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) telah menggalang kerjasama dalam edukasi hukum, khususnya terkait pemulihan kerugian keuangan negara dan asset recovery.
Hal itu dibahas dalam pertemuan perdana antara Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Puspenkum Kejagung, Stanley Bukaramde dengan Ketua Umum AKPI Imran Nating di Jakarta.
Sekretaris Jenderal AKPI Nien Raffles Siregar menyampaikan harapannya agar AKPI bisa bersama-sama dengan Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan edukasi hukum kepada anggota AKPI di daerah.
“Hal itu sebagai upaya pencegahan dalam penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagai kurator pada saat melaksanakan tugas,” kata Nien Raffles dalam keterangannya, Minggu (6/11).
Selain itu, AKPI juga siap untuk bekerja sama sebagai upaya peningkatan SDM dalam program-program forum diskusi bersama. Seperti memberikan materi pemahaman kepailitan dan PKPU kepada para calon Jaksa pada saat pendidikan pembentukan Jaksa
“AKPI juga mengundang rekan-rekan Jaksa untuk menjadi pembicara ataupun pemateri serta menawarkan kesempatan kepada teman-teman Jaksa yang berminat untuk bisa mengikuti pelatihan pendidikan kurator setiap tahunnya,” ujar Nien.
Sementata itu, Ketua Umum AKPI Imran Nating juga berharap, AKPI dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan UU RI No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.(Yudha Krastawan)