Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ratusan Buruh di Jakarta Kena PHK Massal, Demokrat Jakarta Siapkan Bantuan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ratusan Buruh di Jakarta Kena PHK Massal, Demokrat Jakarta Siapkan Bantuan Hukum
Jakarta Raya

Ratusan Buruh di Jakarta Kena PHK Massal, Demokrat Jakarta Siapkan Bantuan Hukum

Bambang
Bambang Published 15 Nov 2022, 14:21
Share
3 Min Read
demokrat
Delapan perwakilan buruh yang terkena PHK sepihak sepihak oleh PT. Jakarta Cakra Tunggal Steel Mills mendatangi kantor Demokrat Jakarta untuk meminta bantuan advokasi hukum. Foto: ist
SHARE

Dia menegaskan, PHK yang tidak berdasarkan kesepakatan sebenarnya merugikan perusahaan. Sebab, ucapnya, berdasar Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi prinsipnya buruh masih dapat menuntut gaji atas pemecatan yang tidak sesuai prosedur sampai ada putusan hakim,” ucapnya.

Lalu, lanjut Yunus, dalam Pasal 170 UU Ketenagakerjaan disebutkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

Di lokasi yang sama, Wakil Kepala BHPP Demokrat Jakarta, Ronald Antony Sirait mengungkapkan, Sebelumnya Manager Produksi PT. Jakarta Cakra Tunggal Steel Mills Heri Immanudin menyampaikan perusahaan melakukan PHK hampir 95% karyawannya kurang lebih sekitar 350 orang. Karyawan yang terkena PHK diberikan opsi pembayaran pesangon dicicil selama 60 bulan (5 Tahun).

Baca Juga

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun bersama RS EMC Pulomas menggelar health talk dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Shopee. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penanganan Pertama pada Kecelakaan Kerja bagi Mitra Pengemudi Shopee.”
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun dan RS EMC Pulomas Bekali Mitra Shopee Penanganan Kecelakaan Kerja
Demokrat Jakarta Daftarkan 106 Bacaleg, Terapkan Seleksi Ketat Dan Subsidi Caleg Potensial
Demokrat Jakarta Kerahkan Puluhan Ribu Massa, Mujiyono: Kami S14P!
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Argo Manunggal Group., demokrat jakarta, PT. Jakarta Cakra Tunggal Steel, Ratusan Buruh di Jakarta Kena PHK Massal, Siapkan Bantuan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank dki Ingin Bantuan Dari Pemerintah? Yuk Daftar DTKS Mulai Hari Ini
Next Article zelenski Pemimpin Dunia di KTT G20 : Zelenskyy Ingatkan Soal Ancaman Krisis Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?