Kebijakan internal tersebut terdiri dari enam bidang utama yakni, proyeksi dan inventarisasi emisi gas rumah kaca, aksi mitigasi dan adaptasi, pemanfaatan pembiayaan iklim dan penetapan harga karbon, penyediaan anggaran untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, peningkatan kapasitas, pemantauan dan evaluasi, hingga pengembangan kapasitas pegawai.
Kamia menyampaikan, berkenaan dengan pengembangan kemampuan dan teknologi, PLN optimistis bahwa untuk dapat memanfaatkan peluang transisi energi, perseroan perlu mengembangkan keahlian baru dan kompetensi inti baru.
“PLN juga mengelola risiko transisi energi dan mengintegrasikannya ke dalam manajemen risiko korporat,” ujar Kamia.
PLN telah mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kemampuan dan mengembangkan peta jalan peningkatan kapasitas untuk transisi energi. Peta jalan ini melibatkan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Berkenaan dengan organisasi, tahun ini PLN melakukan transformasi organisasi untuk lebih meningkatkan kapasitas internal kami dalam transisi dan keberlanjutan energi,” ujarnya.