IPOL.ID-Mulai hari ini, (2/11/2022), siaran TV analog mulai dimatikan secara bertahap. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton siaran TV digital.
Ini merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
“Peralihan ini dari (TV) analog ke digital itu akan dilaksanakan pada 2 November dan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (24/10/2022) lalu. Selain itu, sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.