“Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain,” kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
Terlebih, jelasnya, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia yang berimbas akan terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta. Dia berharap, PJ Gubernur DKI Jakarta lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.
Evaluasi Aturan PJLP ini diungkapkan dalam rekomendasi Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun. (pin)