IPOL.ID – Sanksi tilang manual tak lagi digunakan oleh polisi dalam menindak pelanggar lalu lintas. Untuk itu, anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegur secara humanis terhadap para pelanggar lalu lintas.
Sanksi teguran diberikan guna menjaga keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.”Kami menegur dengan mengimbau secara humanis kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas di jalan,” ungkap Kasat Gatur Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana, di Jakarta, Minggu (20/22).
Giat imbauan teguran secara humanis terhadap pelanggar dilakukan kemarin pukul 14.00 WIB hingga tuntas.
Ada tiga tempat yang dibidik Kepolisian. Masing-masing kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI), lampu merah Kuningan, serta lampu merah Pancoran.
Harapannya, sambung dia, adanya teguran semakin menyadari pentingnya masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, terutama roda dua dan empat terjamin selama berkendara.
“Kami wajib mengedukasi masyarakat, seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara. Setelah ditegus mereka dipersilakan melanjutkan perjalanan,” katanya.