IPOL.ID – Lolos dari status tersangka kasus penggelapan, pria berinisial TB, tak kuasa menahan tangis memeluk istrinya inisial RR, dan kedua anaknya. Warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, itu bernafas lega mendengar proses hukumnya dalam kasus penggelapan uang Rp8 juta milik bosnya, MN dinyatakan tidak berlanjut.
Kapolsek Makasar, Kompol Zaini Abdillah Zainuri membenarkan perihal proses hukum kasus penipuan TB tidak berlanjut. Itu setelah disetujui oleh korban bahwa kasus penggelapan itu diselesaikan secara restorative justice.
Penyelesaian perkara di luar jalur hukum melalui kesepakatan damai antara korban dengan pelaku. Sehingga suatu kasus pidana dapat diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan.
“Jadi awalnya korban melapor karena uangnya digelapkan sebesar kurang lebih Rp8 juta. Pelaku penggelapan ini karyawan dari korban,” tutur Zaini di Mapolsek Makasar, Senin (28/11).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar sebelumnya menerima laporan kasus penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP dibuat MN pada Selasa (8/11) lalu.
Berdasar keterangan korban, TB yang sudah empat tahun bekerja sebagai sopir antar barang toko sembako milik MN. TB menggelapkan uang Rp8 juta hasil penjualan air mineral itu.
Dari laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar melakukan penangkapan terhadap TB di satu rumah sakit (RS) swasta wilayah Kecamatan Kramat Jati.
“Tersangka diamankan saat melakukan pembayaran di loket RS. Ternyata pada proses BAP tersangka mengaku bahwa dia menggelapkan uang bosnya karena biaya persalinan istrinya,” ungkap Zaini.
Dia menjelaskan, awal TB ditahan sebagai tersangka, RR kondisinya belum pulih karena baru saja menjalani persalinan operasi caesar bahkan sempat mendatangi Mapolsek Makasar.
Waktu itu, lanjutnya, RR memohon agar suaminya dibebaskan, namun proses hukum tengah berjalan dan TB ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Si istri berjalan sempoyongan memohon kepada kami agar kasus yang menimpa suaminya diselesaikan secara kekeluargaan. Waktu itu jahitan operasinya sampai terbuka,” katanya.
Setelah diberi penjelasan bahwa proses restorative justice merupakan kesepakatan antara korban dengan pelaku, RR lalu menemui bos sang suaminya untuk penyelesaian masalah.
Motif TB menggelapkan uang demi biaya persalinan anak keduanya ini membuat MN selaku pelapor, pengurus lingkungan, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Makasar iba.
Hingga mediasi antara MN bersama keluarga TB pada Kamis (24/11) dilakukan, hasilnya kasus sepakat ditempuh jalur kekeluargaan.
Zaini menambahkan, setelah menerima hasil mediasi pada Jumat (25/11) pihaknya pun melakukan penelusuran memastikan bahwa TB benar menggelapkan uang demi biaya bersalin.
“Ternyata memang keluarga tersangka ini secara ekonomi kurang mampu. Tinggal di rumah petak kecil sekali. Masak di situ, tidur di situ (dalam satu ruang). Kamar mandinya di luar,” tukas kapolsek.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar, MN mengaku selama empat tahun bekerja sebagai pegawai TB selalu berkelakuan baik, dan termasuk pegawai yang rajin bekerja.
Pada Senin (28/11) siang, aparat Polsek Makasar pun mempertemukan kedua pihak, MN dengan TB untuk dilakukan proses restorative justice. Hasilnya MN setuju tidak ingin melanjutkan proses hukum.
“Biaya persalinan istrinya yang terlampau besar buat pelaku. Keterangannya untuk bersalin itu habis sekitar Rp20 juta. Untuk itu dia nekat mengambil uang dari majikannya,” ulas kapolsek.
Saat dipertemukan di Mapolsek Makasar, TB menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena tidak ingin terpisah dari sang istri RR, dan dua buah hatinya yang masih bayi dan balita.
“Saya bertaubat pak. Saya kepepet mengambil uang untuk lahiran istri saya,” ucap TB.
Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen mengungkapkan, proses restorative justice kasus penggelapan TB dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 08 tahun 2021.
Dalam Perpol tersebut diatur syarat perkara yang dapat diselesaikan secara restorative justice, di antaranya tidak menimbulkan keresahan masyarakat, berdampak konflik sosial.
Selanjutnya, tidak memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal, dan pelaku bukan seorang residivis. Sehingga kasus penggelapan dilakukan TB sesuai dilakukan restorative justice.
“Dasar hukum kita Perpol nomor 8. Keadilan restoratif ini mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan dalam kasus yang dijalani tersangka,” pungkas kanit. (Joesvicar Iqbal)