Berdasar keterangan korban, TB yang sudah empat tahun bekerja sebagai sopir antar barang toko sembako milik MN. TB menggelapkan uang Rp8 juta hasil penjualan air mineral itu.
Dari laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar melakukan penangkapan terhadap TB di satu rumah sakit (RS) swasta wilayah Kecamatan Kramat Jati.
“Tersangka diamankan saat melakukan pembayaran di loket RS. Ternyata pada proses BAP tersangka mengaku bahwa dia menggelapkan uang bosnya karena biaya persalinan istrinya,” ungkap Zaini.
Dia menjelaskan, awal TB ditahan sebagai tersangka, RR kondisinya belum pulih karena baru saja menjalani persalinan operasi caesar bahkan sempat mendatangi Mapolsek Makasar.
Waktu itu, lanjutnya, RR memohon agar suaminya dibebaskan, namun proses hukum tengah berjalan dan TB ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Si istri berjalan sempoyongan memohon kepada kami agar kasus yang menimpa suaminya diselesaikan secara kekeluargaan. Waktu itu jahitan operasinya sampai terbuka,” katanya.