“Biaya persalinan istrinya yang terlampau besar buat pelaku. Keterangannya untuk bersalin itu habis sekitar Rp20 juta. Untuk itu dia nekat mengambil uang dari majikannya,” ulas kapolsek.
Saat dipertemukan di Mapolsek Makasar, TB menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena tidak ingin terpisah dari sang istri RR, dan dua buah hatinya yang masih bayi dan balita.
“Saya bertaubat pak. Saya kepepet mengambil uang untuk lahiran istri saya,” ucap TB.
Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen mengungkapkan, proses restorative justice kasus penggelapan TB dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 08 tahun 2021.
Dalam Perpol tersebut diatur syarat perkara yang dapat diselesaikan secara restorative justice, di antaranya tidak menimbulkan keresahan masyarakat, berdampak konflik sosial.
Selanjutnya, tidak memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal, dan pelaku bukan seorang residivis. Sehingga kasus penggelapan dilakukan TB sesuai dilakukan restorative justice.