IPOL.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memburu truk tinja diduga pembuang feses sembarangan di lubang selokan, di kawasan Cawang atau dekat Hutan Kota Cawang Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, Minggu (20/11/2022).
Bahkan, pihaknya telah mengidentifikasi pangkalan truk tersebut untuk kemudian akan dikenakan sanksi kepada pembuang limbah itu.
“Sedang kami cari truk tangki tinjanya, untuk pangakalannya sudah teridentifikasi. Sekarang tim Gakum (penegakkan hukum) dinas sedang mengejarnya,” kata Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, pelaku akan dikenakan sanksi denda sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Jika mereka terbukti melakukan kesalahan yang sama, Dinas LH akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.
“Setelah diamankan kami akan gali informasinya. Kalau terbukti melakukan kesalahan berulang kami akan memberikan rekomendasi (pencabutan izin) kepada DPMPTSP karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” tegasnya.