Yogi mengatakan, aksi pelaku menyalahi aturan karena dapat mencemarkan lingkungan, terutama badan air. Apalagi, kata dia, feses mengandung bakteri e-coli yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
“Harusnya mereka membuang kotoran itu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Duri Kosambi, Jakarta Barat atau Pulogebang di Jakarta Timur yang dikelola oleh Perumda PAL Jaya,” kata Yogi.
Lebih lanjut, Yogi mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyedot kotoran yang dikelola Perumda PAL Jaya. Pengelolaan limbah oleh BUMD DKI itu diyakini terjamin, karena memiliki IPAL sendiri, di sisi lain truk limbah swasta juga mengandalkan IPAL dari perseroan.
“Kalau truk itu membuang kotoran sembarangan lantaran ingin menghemat pengeluaran, itu tidak dibenarkan karena pada hakikatnya mereka juga mendapat bayaran jasa sedot wc dari konsumen. Sebaiknya masyarakat menggunakan jasa sedot wc dari Perumda PAL Jaya saja,” jelasnya.
Diketahui, viral sebuah video yang menampilkan truk bernomor polisi B 9631 UFA diduga nekat membuang limbah feses di saluran air. Dalam narasi video itu dijelaskan, kejadian berlangsung di dekat Taman Hutan Kota UKI, Jakarta Timur pada Minggu (20/11/2022) pukul 07.45.