Lebih lanjut dikatakan, bahwa unsur pimpinan telah mengumpulkan mahasiswa senior/pembina asrama, mahasiswa yang menjadi korban serta mahasiswa senior yang pernah tinggal di asrama untuk dimintai penjelasan.
“Berdasarkan pendalaman tersebut, diketahui bahwa telah terjadi kealfaan dalam pelaksanaan tata tertib kehidupan berasrama,” ujarnya.
Kejadian itu bermula ketika Sabtu, 29 Oktober 2022, dua mahasiswi hendak pergi keluar asrama dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib asrama yaitu dengan memakai rok dan tidak boleh memakai celana.
“Pembina asrama memerintahkan mahasiswi tersebut untuk menggunting celananya sendiri. Kejadian ini direkam oleh pembina asrama dan disebarkan di kalangan asrama sendiri, untuk menimbulkan efek jera bagi mahasiswi lainnya,” katanya.
Pihak universitas melanjutkan, ketika dikonfirmasi, mahasiswi yang diperintahkan memotong celananya ini mengakui dirinya memang memakai celana panjang, tetapi bukan celana jeans sebagaimana yang dilarang dalam buku panduan dan tata tertib asrama Unand.