PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.84 tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” tegas Eva.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
“Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan,” imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (tim)