IPOL.ID – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengapresiasi upaya penyelamatan asisten rumah tangga (ART) yang disekap dan dianiaya oleh majikannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Menurut dia, upaya penyelamatan yang dilakukan oleh warga dan aparat keamanan setempat itu sudah benar, meski telah mendobrak pintu rumah pelaku. Terlebih upaya itu untuk menyelamatkan korban yang saat itu diduga dalam kondisi disekap usai dianiaya atau disiksa oleh pelaku.
“Kalau warga yang mendobrak dalam rangka penyelamatan manusia itu bukanlah merupakan perbuatan pidana. Kalau orang mendobrak dalam rangka memperebut hak milik, itu bersifat perdata dan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Hotman dikutip dari laman instagram @hotman911official, Minggu (6/11).
Menurutnya upaya penyelamatan terhadap korban itu juga dibenarkan dan diwajibkan secara hukum. Dalam Pasal 359 KUHPidana, disebutkannya, menyelamatkan manusia yang terancam jiwanya adalah wajib dan dibenarkan secara hukum.