Kemudian, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.
Pada poin terakhir dalam telegram itu menyebut, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. (Far)