Ia menuturkan, alasan 19 warga tersebut belum dapat sertifikat karena rerata warga di tempatnya dapat sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut sertifikat massal).
“Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL, sehingga mereka tidak dapat. Karena pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham,” katanya.
“Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali,” sambung Sari.
Terlepas dari hal itu, Ketua RW 07 itu tetap meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menepati janjinya untuk memberikan ganti untung juga kepadal 19 warganya yang masih belum mendapatkan haknya.
“Ganti untung sesuai nilai appraisal yang mereka tanda tangani di depan BPN, SDA KJJP, kecamatan, kelurahan, di tahun 2021 kemarin,” tandasnya.
Sebelumnya, Heru mengakui masih ada warga Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, yang masih belum mendapatkan uang kompensasi atas normalisasi Kali Ciliwung tempo lalu.