Kembali lagi ke konstitusi, pasal 10 UUD 1945 menyatakan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Maka sesuai dengan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, juga mengamanatkan, Presiden memiliki hak prerogratif untuk menunjuk dan mengangkat Panglima TNI dan para kepala staf Angkatan.
Kita hanya bisa menunggu keputusan Presiden, apakah Laksdya Muhammad Ali atau Herru Kusmanto yang akan menjadi KSAL pengganti Yudo Margono.
Jalesveva Jayahahe, Justru di lautan kita menang. (ahmad)
*Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) dan Kandidat doktor ilmu politik