IPOL.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 20 satwa ke habitat aslinya di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu (26/11/2022). Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 6 (enam) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 2 (dua) ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 4 (empat) ekor Nuri Maluku (Eos bornea), 7 (tujuh) ekor Walik Kembang (Ptilinopus melanospilus) dan 1 (satu) ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus).
Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy menjelaskan satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL petugas Polhut Balai KSDA Maluku di wilayah Pelabuhan Laut Tulehu dan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, rescue satwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon dan penyerahan dari masyarakat yang berada di Kota Ambon.
“Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung Role Model Balai KSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku,” katanya sebagaimana dilansir dari siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum lama ini.