IPOL.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mempelajari kemungkinan adanya program pensiun dini massal ASN dan PNS.
Terkait program pensiun dini massal, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, kementeriannya terlebih dulu menata rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sebelum ke pembahasan RUU ASN bersama wakil rakyat di Senayan.
“Kami menata terkait RPP-nya. Jadi RPP kesejahteraan ASN lagi jami atur. Kami bekerja keras mendata berapa ASN dalam 10 tahun terakhir pensiun, meninggal dunia. Atau karena mutasi atau akibat satu hal ASN keluar dari ASN,” ungkap Anas ditemui wartawan seusai Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12).
Dari data itu akan dibangun proyeksi, serta ditargetkan selesai pada Desember tahun ini juga. Lalu akan dihitung kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan berapa.
Anas menjelaskan, kebijakan pemangkasan pegawai negara disiapkan guna menyederhanakan birokrasi agar lebih bersaya saing. Diakuinya, pelaksanaannya tidak mudah dilakukan jika tidak ada kebijakan atau regulasi yang lebih rinci, yakni jabatan fungsional.