Dia menambahkan, jabatan eselon 3, eselon 4 dipangkas supaya lebih lincah di bawah. Karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang.
“Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena mereka lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” tambahnya.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menambahkan, bila penataan jabatan fungsional tuntas, otomatis jumlah pegawai tak harus terlalu besar lantaran bisa bergerak lincah sesuai skala prioritasnya.
“Kan sekarang yang terjadi pola kerja masih terkotak-kotak,” ujarnya seraya mengatakan, proses ini tidak akan menghentikan pembukaan lowongan PNS.
“Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non-ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan, berdasarkan prioritas,” katanya.
Untuk diketahui aturan pensiun dini massa akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN. Pada ayat baru dalam Pasal 87 UU ASN ada aturan terkait pensiun dini massal. (ahmad)