“Saya selaku pemilik unit menggugat pengelola hotel yang wanprestasi dalam melaksanakan sebagian isi perjanjian pengelolaan hotel. Antara lain, belum adanya laporan keuangan bulanan yang dibagikan per 3 bulan kepada pemilik unit. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 7 mengenai pembagian hasil, pembagian bagi hasil selalu lambat,” ungkap Haerul Ihwan selaku penggugat pada wartawan, Kamis (8/12).
M. Fadhli, Kuasa Hukum dari kantor pengacara Prayogi Lawfirm mengatakan, kliennya menggugat PT EHS yang dianggap wanprestasi tidak membuat dan menjelaskan laporan keuangan bulanan dan lambat dalam bagi hasil.
“Laporan yang diterima oleh klien kami hanya laporan bagi hasil per 4 bulan. Itu pun selalu terlambat dan tanpa penjelasan detail. Hanya rangkuman atau resume hasil audit saja,” beber Fadhli pada wartawan.
Sementara itu, pada perkara Nomor 29/Pdt.G/2022/Cjr ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. “Cepat atau lambatnya laporan audit tergantung data yang diberikan oleh klien. Untuk laporan keuangan tahunan bisa memakan waktu sekitar 2 minggu,” pungkas Syahirman, dari Kantor Akuntan Publik Kadim, Veronica, Syahirman. (Joesvicar Iqbal/msb)