“Ini terobosan dari Heru. Artinya, Marullah akan difungsikan sebagai Wagub yang akan membantu dalam banyak hal. Heru memberikan tugas untuk Marullah sebagai wakil dia. Heru itu membutuhkan orang yang dipercaya untuk membantunya secara langsung, maka dipilih Marullah sebagai Deputi,” katanya.
Aktivis senior Jakarta ini memastikan, rotasi, promosi dan demosi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan hak preogratif Heru Budi Hartono yang mendapat amanat untuk menjalankan roda pemerintahan di Jakarta dalam dua tahun ke depan.
Dia meyakini, rotasi jabatan yang dilakukan Heru telah melewati proses evaluasi dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo.
“Marullah dibutuhkan untuk membantu gubernur dalam hal lebih luas lagi. Menjadi sosok wakil PJ Gubernur DKI. Apalagi, Marullah menerima dan siap menjalankan itu. Kecuali kalau Marullah menolak, tidak terima dengan pergantian itu. Misalnya, Marullah misalnya masih menginginkan posisi Sekda. Kalau ini kan menerima, pasti sudah ada evaluasi terlebih dahulu,” jelasnya.