“Jadi senang gak senang ya, tapi biaya administrasinya lumayan juga besar capai Rp2 juta. Namun tiap RT sepertinya beda-beda dimintainnya. Meski biasanya info yang diterima untuk membuat sertifikat tanah itu mencapai Rp10juta,” keluhnya saat dimintai keterangan pada ipol.id, Kamis.
Dia berharap, kalau bisa program PTSL ini mengikuti alur pemerintah, sebab, kasihan bagi warga/orang yang tidak memiliki uang banyak.
“Pemerintah atau Pak Presiden buat program sertifikat tanah untuk warga kan gratis. Intinya pemerintah membuat program PTSL ini kan bagi warga tidak mampu, meski hal itu berlaku bagi warga yang memiliki hak atas tanah. Kasihan kalau warga yang tidak ada uang bagaimana,” tukasnya.
Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Santoso, Lurah Tugu, Supriyatun, Sekcam Cimanggis, Kepala BPN Kota Depok, Setyo Anggraini, Kasubsi Bidang Pengukuran BPN Depok, Agus Tresna, RT dan RW setempat. (Joesvicar Iqbal/msb)