Menurut keterangan, kedua pelaku mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor di wilayah Pancoran, dan hasilnya untuk merayakan malam tahun baru. Namun demikian kasusnya hingga kini masih dalam pengembangan polisi. “Kalau dari pemeriksaan kami masih tiga TKP, satu TKP lagi masih didalami,” kata kanit.
Sementara, dua saksi telah dimintai keterangan petugas dan barang bukti yang berhasil disita oleh aparat yaitu dua unit motor Honda Beat warna merah putih, sebilah pisau dan kunci T berikut empat buah anak kuncinya.
Atas aksi pencurian kendaraan bermotor itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tujuh tahun kurungan dan Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Terkait UU Darurat itu karena saat beraksi pelaku selalu membawa pisau untuk berjaga-jaga jika kepergok,” tutup Warno. (Joesvicar Iqbal)