IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan segera melakukan tukar guling tanah atau barter lahan dengan pihak swasta. Kali ini, tukar guling lahan itu akan dilakukan pada aset tanah di Jakarta Selatan.
Proses tukar guling lahan ini mendapat lampu hijau dari DPRD DKI Jakarta. Sesuai Pasal 331 Permendagri 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan, proses tukar guling lahan itu harus menguntungkan warga di sekitar luas bidang tanah.
“Tetapi saya mau memastikan, apakah warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatasnya lepas saja Pak, karena warga juga harus diuntungkan. Estetikanya harus ada supaya warga nyaman,” ujar Prasetio seperti dilansir pada laman DPRD DKI Jakarta, Minggu (18/12).
Menurutnya, barter lahan dapat saja dilakukan ketika menguntungkan dua belah pihak. Sebab dari paparan yang disampaikan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), jelasnya, lokasi bidang lahan milik Pemprov DKI membelah lahan milik swasta, yakni PT Bintang Rajawali Perkasa. Sementara, perusahaan tersebut memiliki rencana pengembangan bisnis.