Pemberian gelar itu diamini Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari. “Betul diiberikan pangkat AD, tapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC (Deddy Corbuzier), itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” jelas Hamim Tohari, Jumat (9/12).
Dia mengatakan, pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji berdasarakn peraturan gaji militer.
“Bagi mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan peraturan menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” demikian sebut Pasal 9 ayat 2 PP No 36/1959.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menhan, menerangkan, pemberian pangkat kepada Deddy berdasarkan pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI.
“DC diberikan kepangkatan dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” tuturnya.