Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Hak Pilih Deddy Corbuzier Dicabut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Hak Pilih Deddy Corbuzier Dicabut
Headline

Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Hak Pilih Deddy Corbuzier Dicabut

Iqbal
Iqbal Published 09 Dec 2022, 21:30
Share
2 Min Read
deddy cor
Deddy Corbuzier saat mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Foto: Instagram @mastercorbuzier
SHARE

Pemberian gelar itu diamini Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari. “Betul diiberikan pangkat AD, tapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC (Deddy Corbuzier), itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” jelas Hamim Tohari, Jumat (9/12).

Dia mengatakan, pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji berdasarakn peraturan gaji militer.

“Bagi mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan peraturan menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” demikian sebut Pasal 9 ayat 2 PP No 36/1959.

Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Menhan, menerangkan, pemberian pangkat kepada Deddy berdasarkan pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
Menkomdigi Soroti Video Amien Rais: Mengandung Fitnah dan Ujaran Kebencian
Prabowo Hadiri Peringatan May Day di Monas

“DC diberikan kepangkatan dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” tuturnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: deddy corbuzier, hak pilih tni, Pangkat Letnan Kolonel Tituler, prabowo subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221208 WA0064 Target Terlampaui di Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022, Airlangga Hartarto: On The Track Jalankan DBON
Next Article pengamanan bandara Polresta Bandara Soekarno-Hatta Perketat Penjagaan Pintu Masuk

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?