IPOL.ID- Majelis Hakim memutus perkara Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan karena Imbas Dito mahendra mangkir 4 kali.
Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Nikita Mirzani langsung loncat dan bersorak. Sorakan itu disambut oleh mereka yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim, Kamis (29/12/2022).
“Membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang untuk mengembalikan semua perkara,” sambungnya.
Nikita Mirzani langsung sujud syukur dan histeris. Pengacaranya, Fahmi Bachmid langsung bangun dan menenangkan Nikita Mirzani bersama beberapa polwan.
Tangisan Nikita Mirzani bergema di ruang sidang. Setelah sidang selesai, Nikita Mirzani langsung bersalaman dengan Majelis Hakim.Terlihat Fitri Salhuteru juga langsung memeluk Nikita Mirzani.
“Kita pulang, kita pulang,” ucap Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzan yang masih menangis langsung dipeluk oleh kerabat yang turut hadir.