IPOL.ID-Direktur Utama PT. Danisa Semi, memberikan aduan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) Republik Indonesia atas dugaan pemaksaan menjadi seorang tersangka pada tanggal 06 Desember 2019 lalu, dengan dugaan tindak pidana penggelapan sewa gudang oleh Direktur PT. Kaybee Interindo Kamal Bhojwani dan 3 oknum Polres KP3 Jakarta Utara, ke Gedung Kompolnas RI hari Kamis siang (10/10/2022).
Menurutnya, dirinya terkejut saat menerima surat panggilan Polres KP3 Jakarta Utara atas penetapan dirinya menjadi tersangka atas tuduhan dugaan penggelapan sewa gedung sebesar Rp. 329.283.270 oleh Direktur PT. Kaybee Interindo Kamal Bhojwani walaupun sudah berhubungan baik selama 10 tahun.
“Jelas saya kaget dan terkejut saat menerima surat panggilan Polres KP3 Jakarta Utara yang menetapkan saya tersangka dugaan penggelapan sewa gudang oleh Kamal Bhojwani. Sedangkan seharusnya dia yang harus bayar sewa gudang ke saya sebesar 3 Milyar selama 2 tahun dan baru dibayarkan secara menyicil 1,2 Milyar sisanya 1,8 milyar,” ujar Semi saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin Pagi (19/12/2022).