Dirinya juga mempertanyakan, oknum-oknum polisi tersebut mangabaikan barang bukti PT. Danisa hingga dalam waktu yang relatif cepat Polres KP3 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuat laporan P21.
“Karena saya pikir dalam hal ini hukum di bawah pelapor, sementara negara kita negara hukum, hukum diatas segalanya,” ungkapnya.
“Saya sangat heran, penyidik hanya mendengar tuduhan sepihak hingga mengabaikan barang bukti, bahkan saat kerabat saya wakapolres Jakarta Utara pendidikan keluar, kenapa penetapan tersangka ini begitu cepat ke saya hingga P21, untuk disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena dugaan saya ini kesalahan PT. Kaybee Interindo yg sudah nengajukan ML dari lebel edar BPOM karena kesalahan pemilik dan sisa hutang sewa gudang agar dapat di gantikan oleh saya, karena dalam hal ini kesalahan pada dirinya sendiri sehingga wine dia sebanyak 5 kontainer tidak bisa keluar,” tegas Semi.
“Sementara kasus ini sejak tahun 2019 baru ditetapkan menjadi tersangka tahun 2021, ada apa ? Apa karena rekan saya Wakapolres nya ikut Sespim melihat peluangnya atau karena tuntutan pelapor, saya mohon agar citra polisi jangan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawan dengan posisinya,” papar Semi.