IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka adalah berinisial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya.
“Tersangka MRR diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Kamis (15/12).
Adapun penetapan tersangka itu tertuang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan tersangka MRR di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
“Tersangka MRR ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” jelas Kuntadi.
Dalam kasus itu, MRR diduga telah mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.
“Alhasil, perbuatannya itu mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” jelas Kuntadi
.
Akibat perbuatannya, tersangka MRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Taun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)