IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung telah menghadirkan lima orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (6/12).
Adapun kelima saksi yang diperiksa yaitu AAY selaku Direktur Penanganan Luar Negeri Multilateral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan MW selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Singapura.
Selain itu, AN selaku Managing Direktur PT Bahari Mulya Utama, SAR selaku Direktur PT Bahari Mina Nusatama dan DAR selaku Direktur PT Bahari Mina Nusatama.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan pejabat Surveyor Indonesia. Keduanya yaitu, Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi periode 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK.