Adapun penetapan kedua tersangka menyusul adanya bukti permulaan yang cukup
terkait adanya dugaan korupsi dalam kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka BI dan AN. Keduanya semula telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP rajungan.
Namun kegiatan tersebut tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE).
“Atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Sumedana.
Akibat perbuatannya, tersangka BI dan AN pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)