Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Duh, Nongkrong dan Bermain di Rel Kereta Api Bisa Dijerat Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Duh, Nongkrong dan Bermain di Rel Kereta Api Bisa Dijerat Pidana
Headline

Duh, Nongkrong dan Bermain di Rel Kereta Api Bisa Dijerat Pidana

Iqbal
Iqbal Published 22 Dec 2022, 10:19
Share
4 Min Read
KERETA API
Banyak warga menjadikan pinggir rel sebagai lokasi untuk bermain bahkan rekreasi. Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri. Foto: PT KAI
SHARE

IPOL.ID – Tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api. Terlebih saat menjelang sore hari.

Banyak warga menjadikan pinggir rel sebagai lokasi untuk bermain bahkan rekreasi. Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri.

Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yg abai.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan, ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga

Dedi Mulyadi menjelaskan rencana pembangunan Kereta Kilat Pajajaran, kerja sama Pemprov Jabar dan KAI. Foto: Tangkap layar IG @dedimulyadi71
Kilat Pajajaran Diluncurkan, Kereta Baru KDM Target Beroperasi 2030
Buruan Daftar! Antusiasme Tinggi, KAI Perpanjang Daftar Lowongan Kerja Hingga Hari Ini
PT KAI Siapkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Perkuat Akses Perdagangan

Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Joni Martinus, keselamatan perjalanan KA, PT kai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MAK GANJAR SENAM Peringati Hari Ibu, Mak Ganjar DKI Jakarta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis dan Senam Massal
Next Article jaringan jawa bali PLN Siapkan Pembangunan Transmisi Listrik Jawa-Bali, Target Proyek Rampung 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?