“Kepala desa, saya paham bahwa di desa termasuk di otonomi daerah, tujuan akhirnya adalah kemandirian fiskal daerah itu, kabupaten itu, desa itu, kota itu harus mandiri secara fiskal,” terangnya.
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, melalui dukungan APBDes tersebut maka sektor swasta seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) bisa hidup sehingga menambah PADes. Jangan sampai Dana Desa justru digunakan untuk program yang tak jelas, sehingga desa tak mandiri dan bergantung pada pemerintah pusat.
“Saya membayangkan kalau 74 ribu desa ini hidup semua, apalagi mandiri semua, negara ini menjadi bukan negara nomor 4, nomor 7, (tapi) nomor 1 di dunia,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa desa memiliki berbagai potensi yang dapat dimanfaatkan. Karena itu, Tito meminta pemerintah desa memahami filosofi lahirnya UU Desa termasuk diberikannya berbagai dukungan terhadap pemerintah desa.
“Masing-masing desa saya tahu ada desa wisata, ada desa mandiri, ada desa yang mempunyai kemampuan bisa menghadirkan ketahanan pangan yang kuat, ini yang kita harapkan,” tandasnya.(Yudha Krastawan)