Menurut Aqil, capaian ini signifikan walau belum ideal. “Target kami harus sesuai dengan Service Level Agreement (SLA). Saat ini yang diselesaikan dalam waktu 21 hari baru 36,77 persen dari total 36.658 sertifikat,” paparnya.
“Kami terus berkomitmen untuk terus bersinergi melalui integrasi sistem seutuhnya dengan LPH dan Komisi Fatwa,” agar proses sertifikasi bisa lebih cepat, ujarnya
Upaya memberikan layanan yang lebih murah juga dilakukan BPJPH dengan mendorong terbentuknya LPH-LPH di seluruh penjuru Indonesia. “Ini upaya kita untuk mendekatkan pelayanan terhadap pelaku usaha. Jika sebelumnya di Indonesia baru memiliki tiga LPH, saat ini sudah ada 39 LPH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.
Dengan banyaknya LPH, lanjut Aqil, diharapkan juga akan ada persaingan sehat dari aspek layanan. “Sehingga mudah, murah, dan cepat menjadi pilihan pelaku usaha untuk menentukan LPH. Begitu pula dari aspek tarif layanan yang semakin murah, meskipun masih ada keluhan mahalnya tarif karena ada biaya tambahan dari LPH tertentu,” ujar Aqil.