IPOL.ID – Inilah jadwal dan lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta hari ini Rabu 7 Desember 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM di lima titik di Ibu Kota.
Dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Nah, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, berikut layanan SIM keliling yang tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB.
– Jaktim di Mall Grand Cakung;
– Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;