IPOL.ID – Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau Surat Izin Pengemudi, dapat menyimak infomasi berikut. Untuk memperpanjang SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling (Simling).
Pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layananan SIM Keliling di lima lokasi.
Dikutip dari unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Selasa (6/12), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.