IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk menjaga kualitas bangunan di Jakarta. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DKI Ingin mempermudah perizinan dalam hal penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek.
Sinergi tersebut tercermin dalam Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dan Ketua IAI Jakarta, Doti Windajani di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
“Melalui perjanjian kerja sama ini maka pemenuhan persyaratan dalam proses penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek akan dilakukan secara sinergi sesuai kedudukan dan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan IAI Jakarta,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, sinergi dengan IAI dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek di Jakarta serta memberikan perlindungan kepada pengguna jasa Arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek.
“Alhamdulillah, pada hari ini telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan IAI Jakarta untuk penerbitan dan perpanjangan lisensi Arsitek yang dilakukan secara bersinergi antara kedua belah pihak” kata Benni.
Menurutnya, DPMPTSP DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan untuk penerbitan maupun perpanjangan Lisensi Arsitek berdasarkan rekomendasi dari IAI Jakarta. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Lisensi Arsitek berdasarkan rekomendasi dari IAI Jakarta.
“Pihak IAI Jakarta akan menerbitkan rekomendasi terhadap Lisensi Arsitek yang dilakukan secara satu pintu melalui sistem pendukung perizinan/nonperizinan di Jakarta, yaitu Jakarta Evolution (JakEVO) yang sudah dikenal oleh masyarakat,” tutur Benni.
Lebih lanjut, Benni menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama secara berkala untuk memastikan bahwa perjanjian kerja sama ini berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi profesi Arsitek maupun masyarakat pengguna jasa Arsitek.
Dia berharap, sinergi yang dilakukan bersama IAI Jakarta dapat mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan khususnya di Jakarta melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
“Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Tentunya kami berharap, sinergi yang kami lakukan bersama IAI Jakarta dapat mendorong kontribusi Arsitek terhadap pembangunan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,” ungkapnya.
Sesuai dengan arahan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, lanjutnya, DKI Ingin mewujudkan iklim berusaha yang kondusif di Jakarta melalui kemudahan perizinan/nonperizinan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang Prima.
Senada dengan Benni, Ketua IAI Jakarta, Doti Windajani mengatakan, perjanjian kerja sama dalam penerbitan dan perpanjangan lisensi Arsitek ini dapat menjadi penjamin kualitas pembangunan di Jakarta dan pemenuhan persyaratan kompetensi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, khususnya UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang arsitek dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek, semoga tugas kita sebagai arsitek untuk menjamin kualitas pembangunan di Jakarta bisa berjalan dengan baik,” ungkap Doti. (Peri)