IPOL.ID – Pemerintah dan Komisi III DPR sudah menyepakati dan mengesahkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meski begitu, peraturan yang baru diundangkan tersebut baru akan diberlakukan pada tiga tahun mendatang.
Merespon hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan kepada seluruh jaksa, khususnya yang baru dilantik agar senantiasa aktif mempelajari KUHP (baru).
“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Burhanuddin mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.
Selanjutnya, Burhanuddin menuturkan pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum, dan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.