IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan HD dan IR, dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 senilai Rp13 miliar.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 13 Desember 2022 – 1 Januari 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansyah di Jakarta, Rabu (14/12).
HD merupakan mantan Kepala Unit ALKAL Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, sedangkan IR selaku penyedia barang dan Jasa dari PT Dor Ma Uli.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejati DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun kedua tersangka terancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.