“Peraturan tersebut menjelaskan bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) itu.
Sebagai informasi, risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi.
“Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan intelijen penegakan hukum, kita harus dapat memitigasi setiap risiko yang berpotensi timbul dan menghambat pelaksanaan program-program kerja, dan bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku pendamping penerapan manajemen risiko Kejaksaan,” jelas Amir Yanto.(Yudha Krastawan)