IPOL.ID – Penindakan oleh kamera ETLE mobile tak pandang bulu. Semua kendaraan jika melanggar aturan harus ditindak, termasuk dengan pelat nomor RF.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, saat melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Fadil menggarisbawahi pengguna pelat nomor RF juga tidak akan diberi pengecualian.
Fadil meninjau langsung penggunaan E-TLE statis. Dia juga menanyakan kepada petugas seberapa banyak pelat RF yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” tegas Kapolda.
Saat memantau langsung E-TLE, Fadil juga diberi tahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.
“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Kapolri Listyo.
“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujarnya.
Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. (ahmad)