IPOL.ID – Penindakan oleh kamera ETLE mobile tak pandang bulu. Semua kendaraan jika melanggar aturan harus ditindak, termasuk dengan pelat nomor RF.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, saat melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Fadil menggarisbawahi pengguna pelat nomor RF juga tidak akan diberi pengecualian.
Fadil meninjau langsung penggunaan E-TLE statis. Dia juga menanyakan kepada petugas seberapa banyak pelat RF yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” tegas Kapolda.
Saat memantau langsung E-TLE, Fadil juga diberi tahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.
