IPOL.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Benny Yuarsa kembali diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Benny diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBS) tahun 2016-2020.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri),” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/12).
Sebelumnya, Benny juga diperiksa dalam kasus yang sama oleh Korps Adhyaksa pada Senin (31/10). Waktu itu, Benny diperiksa bersama Tubagus Entus Mahmud selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang dan Nanang Supriyatna selaku Asisten I Bidang Pemerintahan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Senin (5/12), Benny diperiksa bersama dua pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, yakni N selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan periode 2015-2018 dan MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah periode 2014-2019.
Adapun pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.