Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Ironisnya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Yudha Krastawan)