IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada anggota Satgas Mafia Tanah untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan output serta outcome dalam pemberantasan mafia tanah.
Pasalnya, masalah tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada kita, sehingga jangan sampai kepercayaan itu kita sia-siakan,” ujar Burhanuddin dalam evaluasi kinerja intelijen Kejaksaan RI, Rabu (28/12).
Adapun Kejaksaan RI telah menerima 641 pengaduan dari masyarakat perihal mafia tanah. Jumlah ini diperoleh sejak hotline pengaduan mafia tanah diluncurkan sampai dengan 5 Desember 2022. (Yudha Krastawan)