IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mempersiapkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018 senilai Rp240,8 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, JPU menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan dua tersangka kasus tersebut (tahap II).
Kedua tersangka yaitu, AP selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
“Mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sumedana melalui keterangannya, Minggu (18/12).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan perkara tersangka AP dan CD setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.